multazamwisata.co.id – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mendenda 10 perusahaan umrah masing-masing sebesar $13.000 (Rp 187 juta) karena gagal memberikan layanan yang memadai kepada para peserta umrah dan haji 2022.
Dilansir dari laman Arab News, Selasa (26/4/2022), perusahaan-perusahaan itu didenda karena kelalaian, pelanggaran tugas, dan kegagalan memenuhi kewajiban mereka kepada jemaah haji dalam hal transportasi dan akomodasi, kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan, Senin 25 April.
Kementerian tersebut mengadakan inspeksi rutin dan memantau semua penyedia layanan ziarah untuk mencegah pelanggaran, tambah pernyataan itu.
Semua peziarah – baik yang bepergian dari luar atau dalam Kerajaan Saudi – harus menggunakan penyedia layanan umrah berlisensi untuk menjamin hak mereka, menurut kementerian.
Ribuan peziarah berbondong-bondong ke Makkah untuk melakukan umrah selama bulan suci Ramadhan setelah otoritas Saudi mengumumkan bahwa tindakan pencegahan COVID-19 akan dicabut, dan halaman Masjidil Haram beroperasi dengan kapasitas penuh bulan lalu.
Lebih dari 4 juta jemaah telah melakukan umrah dalam 20 hari pertama Ramadhan.Organisasi dan pihak-pihak yang berpartisipasi telah bergabung untuk memanfaatkan semua kemampuan dan memberikan kenyamanan bagi peziarah dan jemaah sambil menjaga keselamatan pengunjung Ke Masjidil Haram.
Wakil Sekretaris Jenderal Tafweej dan Manajemen Kerumunan, Osama Al-Hujaili, mengatakan bahwa dari awal Ramadhan hingga tanggal 20 bulan suci, lebih dari 4.200.000 peziarah difasilitasi masuk ke Masjidil Haram, sesuai tindakan pencegahan, demikian seperti dikutip dari Saudi Gazette, Minggu 24 April 2022.
Sumber : liputan6.com