Multazamwisata.co.id – Assalamualaikum readers, ibadah umrah dan haji merupakan dambaan bagi setiap umat muslim untuk bisa melakukannya minimal seumur hidup sekali, akan tetapi hukum ibadah umrah dalam Islam masih ada khilaf atau perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab. Ada sejumlah kalangan ulama mazhab yang menyebutnya sunnah muakkad, dan ada pula yang justru berpendapat hukumnya wajib.
Dikutip dari Fikih Sunnah Jilid 3 karya Sayyid Sabiq, ulama Mazhab Malikiyah dan sebagian ulama Mazhab Hanafiyah menyebut, hukum umrah bagi umat muslim adalah sunnah muakkad untuk dikerjakan sekali seumur hidup. Artinya, pengerjaaan ibadah sunnahnya yang sangat dianjurkan.
Harus diketahui, landasan hukum bagi Mazhab Maliki dan Hanafi tersebut bersandar pada salah satu riwayat hadits Rasulullah SAW yang dinukil dari Jabir bin Abdillah. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya soal apakah hukumnya wajib atau tidak,
فَقَالَ: لاَ، وَأَنْ تَعْتَمِرَ فَهُوَ أَفْضَلُ
Artinya: “Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak wajib, tetapi jika engkau berumrah maka itu afdhal atau lebih utama,'”(HR Tirmidzi).
Di samping itu, dalam riwayat lain dari Thalhah bin Ubaidillah yang dinarasikan oleh Ibnu Majah menyebut, haji sebagai jihad dan umrah sebagai tathawwu’ atau dianjurkan.
“Hadits yang masyhur menjelaskan tentang kewajiban dalam Islam, tidak menyebutkan umrah sebagai salah satu kewajiban yang harus dikerjakan umat Islam,” tulis buku Kajian Fiqih oleh Shofiyun Nahidloh, S.Ag., M.H.I, dkk.
Sementara itu, menurut ulama Mazhab Syafi’i dan Hambali, hukum umrah adalah wajib. Pendapat ini dilandasi oleh firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 196 yang berbunyi,
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…,”
Pada ayat ini, lafaz al umrah (umrah) disambungkan dengan lafaz al hajj (haji) dengan huruf waw ‘athaf atau huruf yang berfungsi untuk menyambungkan. Ulama Mazhab Syafi’i berpendapat, hal itu diartikan dengan kedudukan hukum yang sama antara haji dan umrah, seperti diungkap dalam buku Fikih Umrah Menurut Madzhab Imam Syafi’i karya Wahyudi Ibnu Yusuf.
Keduanya diakhiri dengan satu kalimat perintah yang sama yaitu sempurnakanlah. Oleh karena itu, ulama Mazhab Syafi’i menyebut, konsekuensi keduanya memiliki status hukum yang sama yaitu wajib.
Selain itu, landasan kewajiban ibadah umrah ini juga dinukil dari salah satu keterangan hadits Rasulullah SAW. Diceritakan dari Aisyah RA yang pernah bertanya pada Rasulullah,
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ
Artinya: ‘Wahai Rasulullah, apakah wanita wajib berjihad?’ Nabi menjawab, ‘Ya, wajib atas mereka berjihad tanpa berperang yaitu, haji dan umrah,’ (HR Ibnu Majjah).
Lalu, bagaimana dengan hukum ibadah haji?
Tidak ada perbedaan pendapat mengenai hukum haji yang juga termasuk dalam rukun Islam kelima. Hukum menunaikan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu, seperti dijelaskan dalam surat Ali ‘Imran ayat 97,
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Hadits lain yang juga mendukung pernyataan tersebut menyebutkan, kewajiban haji ini hanya berlaku sekali seumur hidup. Adapun, pelaksanaan haji berikutnya hukumnya adalah sunnah.
خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – ” إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ اَلْحَجَّ ” فَقَامَ اَلْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كَلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اَللَّهِ? قَالَ: ” لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ, اَلْحَجُّ مَرَّةٌ, فَمَا زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ ” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, غَيْرَ اَلتِّرْمِذِيِّ
Artinya: “Rasulullah SAW pernah berkhutbah di hadapan kami dan berkata, ‘Allah telah mewajibkan haji pada kalian.’ Lantas Al Aqro’ bin Habis, ia berkata, ‘Apakah haji tersebut wajib setiap tahun?’ Beliau berkata, ‘Seandainya iya, maka akan kukatakan wajib (setiap tahun). Namun haji cuma wajib sekali. Siapa yang lebih dari sekali, maka itu hanyalah haji yang sunnah,'”
Itulah hukum haji dan umrah, semoga menambah keberkahan dalam hidup kita ya readers.
*beberapa sumber didapatkan dari : Detik.com