Multazamwisata.co.id – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyoroti kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mensyaratkan batasan usia bagi calon jemaah haji tahun 1443 H/ 2022 M. Yandri menyebut akan memastikan syarat itu dilaksanakan dengan tertib oleh pemerintah.
“Tentu kami ingin memastikan syarat-syarat yang digariskan oleh Saudi itu bisa kita laksanakan dengan tertib. Contoh tadi sedang kami bahas juga ada pembatasan umur,” kata Yandri kepada wartawan, Senin (11/4/2022).
Yandri mengingatkan jangan sampai ada kesalahan dalam memenuhi syarat pembatasan umur tersebut. Dia mencontohkan, adanya calon jemaah haji yang disetop di bandara sehingga gagal berangkat ke Tanah Suci.
“Nah pembatasan umur ini jangan sampai kita salah sehingga jamaah haji sudah siap-siap berangkat ternyata di bandara disetop. Itu akan mengakibatkan kesalahan yang fatal,” katanya.
Dengan demikian, Yandri mengatakan rapat dengar pendapat (RDP) DPR dengan Kementerian Agama membicarakan hal tersebut. Dia memastikan pihaknya segera merampungkan pembahasan terkait keberangkatan calon jemaah haji selama dua bulan ke depan.
“Maka rapat dengar pendapat Panja Haji Komisi VIII DPR hari ini dengan pemerintah memastikan itu semua. Waktu yang mepet lebih kurang 2 bulan ini kami pastikan kami siap untuk memberangkatkan calon jemaah haji,” katanya.
Dilansir dari Arab News dan Reuters, Sabtu (9/4), Kementerian Urusan Haji dan Umrah dalam pernyataan terbaru seperti dikutip Saudi Press Agency (SPA) mengumumkan hanya jemaah berusia di bawah 65 tahun dan telah divaksinasi Corona secara lengkap yang bisa menjalankan ibadah haji tahun ini.
Jemaah haji dari luar Saudi wajib memberikan hasil tes PCR negatif yang diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Saudi. Hasil tes PCR negatif juga berlaku untuk jemaah haji dari wilayah Saudi sendiri.
Sumber : Detik.com