Multazamwisata.co.id – Assalamualaikum readers, Kartu BPJS Kesehatan mungkin yang sebatas kita tahu hanya sebatas untuk berobat ke Rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya. Namun, sekarang mempunyai BPJS Kesehatan merupakan syarat dalam mengurus beberapa administrasi.
Bapak Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang isinya mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam Inpres tersebut, berbagai kementerian diinstruksikan untuk mengajak masyarakat bergabung menjadi peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kementerian Agama pun telah menginstruksikan untuk memastikan para calon jamaah haji dan umrah adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
Hal tersebut tercantum dalam diktum kedua angka 5 huruf a dan b Inpres Nomor 1 Tahun 2022, memberikan instruksi kepada Menteri Agama sebagai berikut.
“Mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.” “Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”
Menanggapi Inpres tersebut, Direktur Dana Haji Jaja Jaelani menjelaskan, saat ini, syarat BPJS Kesehatan untuk ibadah haji belum diterapkan. Ketentuan mengenai hal tersebut, menurut Jaja, masih dalam proses pembahasan.
“Masih berproses, jadi tindak lanjut dari MoU ini sedang kami tindak lanjuti dalam pembahasan. Tapi belum menjadi persyaratan utama di dalam pendaftaran (haji),” kata Jaja, dikutip dari Kompas.com (19/2/2022)
Meski belum diwajibkan, Jaja berharap, jamaah sudah memiliki BPJS Kesehatan saat keberangkatan.
Lalu, selain calon haji dan umrah, menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan merupakan salah satu syarat juga dalam membuat SIM, paspor, serta untuk menjadi santri.
Wah, ternyata BPJS Kesehatan sangat diperlukan ya sekarang. Bagaimana, apakah kamu dan keluargamu sudah didaftarkan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan ?, jika belum segera diurus ya, agar tidak menghambat dalam mengurus administrasi yang lain.
Jika kamu belum tau cara mengurusnya, disini mimin akan membagikan caranya agar kamu tidak bingung dalam mengurusnya.
Caranya cukup mudah kok, jadi tidak perlu khawatir.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN, berikut langkah langkahnya :
Buka aplikasi Mobile JKN.
Klik Daftar.
Pilih Pendaftaran Peserta Baru.
Baca ketentuan pendaftaran, klik Setuju.
Masukkan NIK KTP.
Ketik kode captcha. Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan. Isi data diri, lalu klik Selanjutnya.
Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi.
Masukkan alamat email yang aktif. Klik Simpan.
Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan. Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN.
Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi. Pembayaran iuran bisa dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket.
Gimana ??, mudah bukan, lalu untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya. Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 untuk kelas I sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 100.000, dan Kelas III sebesar Rp 35.000.
Demikian cara daftar BPJS Kesehatan secara online via aplikasi Mobile JKN. Cara mendaftar BPJS Kesehatan ini cukup mudah ketimbang harus antre di kantor cabang BPJS Kesehatan.
*beberapa sumber didapatkan dari : Kompas.com dan Newssetup.kontan.co.id