Multazamwisata.co.id Haji dan Umrah itu berbeda dari beberapa kategori. Perbedaannya dapat kita kenali dari segi hukum. tempat pelaksanaan, waktu pelaksanaan, rukun hingga kewajibannya.
Haji merupakan salah satu dari rukun islam yang kelima yang wajib dilaksanakan bagi seorang muslim yang mampu. Menurut Imam Ghazali, ada dua syarat “Mampu” bagi seorang muslim untuk melaksanakan Haji, yakni diantaranya ialah.
Pertama, mampu secara langsung menjalankan Haji tanpa perantara atau wakil. Yaitu seseorang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani menempuh jalan yang aman dan nyaman. “Bukan jalur laut yang penuh bahaya.”
Selanjutnya, memiliki biaya untuk keberangkatan ke tanah suci dan kembali ke tanah air serta memiliki biaya yang ditinggalkan untuk untuk menghidupi orang yang wajib dinafkahi selama kepergiannya ke Makkah. Selain itu jamaah boleh barhaji etelah semua utangnya dilunasi. “Dan juga mempunyai mampu menyewa kendaraan,” katanya.
Kedua, mampu secara finansial dari seorang yang lumpuh fisiknya. Dengan menyewa orang untuk berhaji atas namanya setelah orang tersebut sudah melaksanakan haji wajib atas nama dirinya.
Imam Ghazali mengatakan, dan seorang anak ketika menawarkan ketaatan pada ayahnya yang sakit, maka ayahnya terhitung mampu melaksanakan haji. Ketika telah mampu, boleh menunda haji namun dengan syarat tetap selamat sampai kewajiban haji tertunaikan.
“Bila tidak, maka dia akan menghadap Allah sebagai hamba yang membangkang perintah-Nya,” katanya.
Lalu apa yang disebut dengan umrah ??. Umrah ialah kunjungan ke tempat suci yang dilakukan juga pada ibadah haji ketika tiba di Mekkah, dengan berihram, tawaf, sai, dan bercukur, tanpa wukuf di Padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar waktu haji.
Untuk perbedaan selanjutnya terletak pada rukun kedua ibadah tersebut. Untuk rukun haji yakni niat ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sai, dan memotong rambut. Sementara dalam umrah, tidak ada rukun wukuf di Arafah. Empat rukun lain sama, yaitu niat ihram, tawaf, sai, dan memotong rambut.
Dan perbedaan yang terakhir terletak pada waklu pelaksanaannya. Jika menilik dari waktu pelaksanaan, haji memiliki waktu yang lebih terbatas daripada umrah. Pasalnya, haji hanya dapat dilakukan pada bulan-bulan haji, dimulai sejak Syawal hingga awal Zulhijah.
Hal itu tertuang dalam firman Allah SWT surah al-Baqarah: 197, “Musim haji itu (berlangsung) pada beberapa bulan yang telah diketahui”. Sementara itu, Abdullah bin Umar turut berkata, “Bulan-bulan haji Syawal, Zulqa’dah, dan 10 hari (pertama) Zulhijah.” (H.R. Bukhari).
Berbeda dari haji, umrah adalah ibadah yang tidak terikat oleh waktu. Ibadah ini bisa dilakukan kapan saja atau sepanjang tahun. Itu terjadi karena di dalamnya tidak terdapat rukun wukuf di Arafah, yang dilakukan pada 9 Zulhijah.
Sumber : Liputan6.com, Ihram.co.id, MediaIndonesia.com