Hingga pada tahun 2019, pendaftaran haji dan pelunasan haji masih menggunakan cara manual, namun, tahun depan akan dilakukan sistem online, benarkah?
Hingga pada tahun ini, Indonesia masih melakukan sistem pendaftaran haji dengan cara manual. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) mengembangkan sistem pendaftaran haji dari manual ke sistem online. Saat ini Kemenag sedang mengkaji untuk membangun sistem tersebut.
Muhajirin mengatakan bahwasanya, pada musim haji tahun 2019, calon jemaah haji cara melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) masih manual dengan mendatangi setiap bank penerima setoran (BPS). Tahun ini Kemenag mulai Ditjen PHU akan mengemangkan cara pembayarannya dari manual ke online.
Pengembangan ini cukup membantu jemaah, terutama jemaah-jemaah tertentu yang jangakaunya jauh dengan kantor-kantor perwakilan bank BPS. Kalau pelunasan bisa dengan online maka kedepannya Kemenag harus memiliki sistem untuk mendukung pembayaran secara online. Setelah jemaah nyaman dengan sistem online yang sudah terbangun, Kemenag tetap mewajibkan jemaah datang ke kantor kanwil Kemenag di daerah Kabupaten dan Kota masing-masing.
“Hal ini untuk melakukan pengambilan foto biometrik dan sidik jari,” katanya.
Muhajirin memastikan, untuk mengembangkan sistem pembayaran BPIH dari manual ke sistem online, Kemenag tak bekerja sendiri. Akan tetapi Kemenag melalui Ditjen PHU melibatkan setiap bank BPS.
Jadi kata Muhajirin tidak ada regulasi pendaftaran yang diganti atau dihapus. Akan tetapi yang ada Kemenag sedang mencoba mengembangkan sistem digitalisasi pembayaran BPIH. Hal tersebut dialakukan untuk menyesuaikan perkembangan jamaan sistem informasi.
“Apalagi sekarang sudah masanya IT yang tujuannya untuk mempermudah. Karena boleh jadi jemaah ingin mendaftar selalu tertunda karena jarak dari rumah ke kantor kanwil jauh,” katanya.
Muhajirin menyampaikan, hal ini memang sudah disampaikan di Surabaya, Jawa Timur, dalam kegiatan bertajuk “Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji se-Jawa Timur” menurutnya, kebijakan yang berubah terkait regulasi pelimpahan porsi jemaah yang wafat saat namanya masuk ke dalam pengumuman berhak lunas.
Dalam rancangan regulasi yang disusun, anggota keluarga yang berhak memperoleh pelimpahan porsi tersebut hanya suami atau istri, anak kandung, dan saudara kandung. Regulasi baru nanti, menantu sudah tidak termasuk ke dalam ahli waris pelimpahan porsi. Selain itu yang dibahas juga adalah, perubahan regulasi terkait batas umur lansia. Jika sebelumnya kategori lansia adalah umur 70 tahun, dalam regulasi yang baru adalah 65 tahun.
Dalam sosialisasi juga direncanakan penambahan regulasi untuk pendaftaran haji disabilitas. Muhajirin berharap dengan diadakannya sosialisasi regulasi pendaftaran dan pembatalan haji ini, akan mempercepat perbaikan layanan jemaah haji.